JUDUL BUKU MEDIASI PENAL : Upaya Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Deskripsi :

Penanganan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di pengadilan lubuk Pakam Deliserdang atas pertimbangan kemanusiaan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dilaksanakan penyelesaian melalui mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa KDRT yang efektif di luar pengadilan yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau “Alternative Dispute Resolution”, memang pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.

Tujuan mediasi bukan hanya sekedar untuk mengakhiri perselisihan, akan tetapi juga untuk membangun keikhlasan dan kerelaan para pihak tanpa ada yang merasa diperkalahkan, sehingga muara akhir mediasi yang dituangkan dalam bentuk akta perdamaian merupakan pilihan paling baik dari para pihak yang didasari dengan keikhlasan. Karena itu, kepandaian serta kepiawaian mediator sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak ini.

Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus dapat dijadikan pembaharu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan orientasi kepada masa depan (a word for looking), tidak boleh hukum itu dibangun dengan berorientasi pada masa lampau (back word looking) terkait hukum harus dijadikan pendorong dan pelopor untuk mengubah kehidupan masyarakat kepada yang lebih baik dan bermanfaat untuk semua pihak.

 

JUDUL BUKU :
MEDIASI PENAL : Upaya Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
PENGARANG :
Nelvitia Purba, SH, M.Hum, Ph.D., Dr. Mukidi, SE, SH, MH., Dr. Bahmid, SH, M,Kn., Muhlizar, SH, MM, MH.
NO ISBN :
978-623-405-128-5
TAHUN :
2022